Dinas Kominfo Kab. Situbondo

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI.

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya di bidang teknis administratif dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.

Tugas Pokok dan Fungsi.

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi :

- Perumusan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;

- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;

- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;

- Pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri atas :

- Kepala Dinas.

- Sekretariat, membawahi : (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Penyusunan Program).

- Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, membawahi : (Seksi Media Informasi Publik, Seksi Layanan Komunikasi dan Informasi, Seksi Pengelolaan Informasi Publik).

- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi: (Seksi Infrastruktur dan Teknologi, Seksi Pengelolaan Sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Pengembangan Aplikasi).

- Bidang Persandian, membawahi : (Seksi Penyelenggaraan Persandian, Seksi Penyelenggaraan Statistik dan Seksi Keamanan Informasi Daerah).

- Unit Pelaksana Teknis Dinas.

- Kelompok Jabatan Fungsional.


KEPALA DINAS.
   Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi
   dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang
   statistik.
SEKRETARIAT.
   Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga dinas, dan administrasi di lingkungan dinas;
b. penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas;
c. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis,program dan kegiatan dinas serta penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
d. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkup dinas;
e. penyiapan bahan evaluasi tugas–tugas bidang secara terpadu;
f. pelaksanaan urusan keuangan;
g. pelaksanaan urusan umum;
h. pelaksanaan urusan kepegawaian;
i. pelaksanaan urusan aset dinas;
j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
k. pelaksanaan pelayanan administratif kepada Kepala Dinas dan bidang-bidang di lingkungan Dinas;
l. pelaporan hasil pelaksanaan tugas; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK.
   Bidang Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi serta bahan pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi informasi 
dan komunikasi di lingkup pemerintah daerah;
b. pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan 
diseminasi informasi dan komunikasi di lingkup pemerintah daerah;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di diseminasi informasi dan komunikasi di lingkup pemerintah daerah;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, supervisi dan pengelolaan media komunikasi public;
f. penyiapan layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
h. pelaksanaan layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
i. pelaksanaan kegiatan penatausahaan;
j. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
   Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah daerah;
b. penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Kabupaten;
c. penyelenggaraan peningkatan dan pengembangan TIK pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
   pemerintahan berbasis elektronik;
d. pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten dan
   Masyarakat di Kabupaten;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pengembangan dan Pengelolaan insfrastruktur TIK yang terintegrasi,
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pengembangan dan Pengelolaan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, 
   pelayanan publik dan kegiatan,
g. penyiapan bahan dan melaksanaan peningkatan Pengendalian dan Pengawasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
h. pelaksanaan pembinaan pranata komputer di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan secara elektronik;
i. pelaksanaan kegiatan penatausahaan;
j. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas;
k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
			
BIDANG PERSANDIAN.
   Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pengelolaan keamanan data informasi di lingkungan pemerintah daerah;
b. perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
c. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah;
d. pengelolaan informasi berklasifikasi di bidang persandian;
e. pelaksanaan koordinasi kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
f. perumusan peraturan teknis pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian 
   dan jaring komunikasi sandi;
g. pengelolaan perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
h. pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
i. pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan HAM sesuai rekomendasi BPS;
j. pengolahan dan pengembangan aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD);
k. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan statistik sektoral;
l. pelaksanaan kegiatan penatausahaan;
m. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas;
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;